Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 18 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 18 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bone Bolango

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 18/2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 18 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 18 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2005Tanggal Penetapan:18 Juli 2005
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bone Bolango
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku18 Juli 2005
Tanggal Penetapan18 Juli 2005
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kantor Daerah Kabupaten Bone Bolango.

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bone Bolango. Latar belakang pembentukan kantor ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah yang lebih menekankan pada prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana di bidang pemberdayaan masyarakat. Kantor ini memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Kantor. Organisasi kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pengembangan Desa dan Teknologi Tepat Guna, Seksi Pengembangan Kelembagaan Masyarakat dan Sosial Budaya, Seksi Usaha Ekonomi Masyarakat, Unit Pelaksana Teknis Kantor, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Kantor bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

(-)

(-)