Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 13 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 13/2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 13 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 13 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2005Tanggal Penetapan:30 November 2005
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Tanggal Berlaku30 November 2005
Tanggal Penetapan30 November 2005
Tempat PenetapanTanah Merah

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakangnya adalah untuk menyediakan sumber dana bagi daerah seiring dengan peningkatan kewenangan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Retribusi ini dikenakan atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas, Puskesmas Keliling, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), tidak termasuk pelayanan pendaftaran. Tujuannya adalah untuk mengganti biaya yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan tersebut. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Objek Retribusi**: Pelayanan kesehatan di Puskesmas/Balai Pengobatan, Puskesmas Keliling, dan RSUD. 2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang menerima pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan pemerintah daerah. 3. **Tarif Retribusi**: Ditetapkan berdasarkan jenis dan tempat pelayanan, dengan mempertimbangkan biaya penyediaan pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Struktur tarif mencakup biaya bahan dan alat serta jasa medis untuk berbagai jenis pelayanan seperti KB, kesehatan gigi, laboratorium, rawat inap, tindakan medik terapi, dan persalinan. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta mekanisme keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dalam kondisi tertentu.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi yang terutang.