Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakangnya adalah untuk menyediakan sumber dana bagi daerah seiring dengan peningkatan kewenangan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Retribusi ini dikenakan atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas, Puskesmas Keliling, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), tidak termasuk pelayanan pendaftaran. Tujuannya adalah untuk mengganti biaya yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan tersebut.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Objek Retribusi**: Pelayanan kesehatan di Puskesmas/Balai Pengobatan, Puskesmas Keliling, dan RSUD.
2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang menerima pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan pemerintah daerah.
3. **Tarif Retribusi**: Ditetapkan berdasarkan jenis dan tempat pelayanan, dengan mempertimbangkan biaya penyediaan pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Struktur tarif mencakup biaya bahan dan alat serta jasa medis untuk berbagai jenis pelayanan seperti KB, kesehatan gigi, laboratorium, rawat inap, tindakan medik terapi, dan persalinan.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta mekanisme keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dalam kondisi tertentu.