Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau

Juga dikenal sebagai: Permenhub 61/2021 · Permenhub No. 61 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 61 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2021Tanggal Penetapan:28 Juni 2021
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPenyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku07 Juli 2021
Tanggal Penetapan28 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau bertujuan untuk mengatur kegiatan angkutan di sungai dan danau guna meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan transportasi air. Kebijakan ini menetapkan standar pelayanan minimal, tata cara pengangkutan, serta kewajiban dan tanggung jawab pengangkut. Peraturan ini juga mengatur tentang subsidi dan kompensasi untuk angkutan perintis dan tujuan tertentu, serta persetujuan pengoperasian angkutan. Selain itu, peraturan ini mengatur tarif angkutan, sistem informasi, dan pengawasan operasional angkutan sungai dan danau. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kegiatan angkutan sungai dan danau dilakukan sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan yang ditetapkan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang telah memiliki perizinan berusaha dan/atau izin trayek sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ini dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan Angkutan Sungai dan Danau yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan perizinan berusaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.