Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 3/2013 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 3 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2013Tanggal Penetapan:15 Januari 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku15 Januari 2013
Tanggal Penetapan15 Januari 2013
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1984 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1985 Nomor 17 Seri D Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada Daerah Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan daerah dengan meningkatkan prakarsa dan pengerahan dana dari pemerintah dan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung kelancaran realisasi program-program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam pelaksanaan pembangunan melalui peran serta aktif masyarakat dalam pembiayaan pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari Pihak Ketiga yang dapat berupa pemberian, hadiah, dan/atau lain-lain sumbangan yang serupa.
  2. Penerimaan sumbangan dilakukan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dan dinyatakan dengan perjanjian dan/atau surat pernyataan.
  3. Sumbangan yang diterima dipergunakan untuk kepentingan daerah khususnya guna pembangunan Daerah dan tidak dapat ditarik kembali.
  4. Sumbangan dapat berupa uang, barang (bergerak dan tidak bergerak), dan/atau jasa.
  5. Sumbangan berupa uang disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah dan dicantumkan dalam APBD.
  6. Sumbangan berupa barang diserahkan kepada pejabat yang berwenang dan menjadi kekayaan daerah.
  7. Sumbangan berupa jasa dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh SKPD terkait.
  8. Segala biaya yang timbul akibat pengalihan hak atas pemberian sumbangan dibebankan pada APBD.
  9. Pembinaan dan Pengendalian atas penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga dilaksanakan oleh Kepala Dinas.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1984 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini atau sampai ditetapkannya peraturan pelaksana yang baru sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)