di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tunjangan Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Bupati dan Wakil Bupati
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Tulang Bawang Barat 28/2025 · Perbup Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 28 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 28 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai upaya untuk memberikan hak keuangan kepada Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Barat guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kewajiban mereka sebagai pejabat negara dan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Kebijakan ini didasarkan pada prinsip akuntabilitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan transparansi, serta merespons kondisi di mana Bupati dan Wakil Bupati tidak lagi menerima insentif pajak dan retribusi daerah.
Secara substansial, peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Optimalisasi Pelaksanaan Tugas kepada Bupati dan Wakil Bupati. Besaran tunjangan tersebut ditentukan berdasarkan hasil evaluasi dan validasi analisis jabatan serta analisis beban kerja, dengan mengacu pada Nilai Harga Jabatan (Job Price) tambahan penghasilan Sekretaris Daerah. Bupati diberikan tunjangan sebesar 150% dari tambahan penghasilan Sekretaris Daerah, sementara Wakil Bupati menerima 80% dari besaran tunjangan Bupati. Nominal tunjangan tersebut ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
Pemberian tunjangan ini dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kepatutan dalam pengelolaan keuangan daerah. Tunjangan dibayarkan setiap bulan, dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan, dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai konsekuensi dari pemberian tunjangan ini, Bupati dan Wakil Bupati tidak lagi diberikan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.