Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 28 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tunjangan Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Bupati dan Wakil Bupati

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Tulang Bawang Barat 28/2025 · Perbup Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 28 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 28 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2025Tanggal Penetapan:11 Juli 2025
Hukum Pemerintahan DaerahKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTunjangan Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Bupati dan Wakil Bupati
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tanggal Berlaku11 Juli 2025
Tanggal Penetapan11 Juli 2025
Tempat PenetapanPanaragan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tunjangan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2020 Nomor 12).

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai upaya untuk memberikan hak keuangan kepada Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Barat guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kewajiban mereka sebagai pejabat negara dan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Kebijakan ini didasarkan pada prinsip akuntabilitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan transparansi, serta merespons kondisi di mana Bupati dan Wakil Bupati tidak lagi menerima insentif pajak dan retribusi daerah.

Secara substansial, peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Optimalisasi Pelaksanaan Tugas kepada Bupati dan Wakil Bupati. Besaran tunjangan tersebut ditentukan berdasarkan hasil evaluasi dan validasi analisis jabatan serta analisis beban kerja, dengan mengacu pada Nilai Harga Jabatan (Job Price) tambahan penghasilan Sekretaris Daerah. Bupati diberikan tunjangan sebesar 150% dari tambahan penghasilan Sekretaris Daerah, sementara Wakil Bupati menerima 80% dari besaran tunjangan Bupati. Nominal tunjangan tersebut ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.

Pemberian tunjangan ini dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kepatutan dalam pengelolaan keuangan daerah. Tunjangan dibayarkan setiap bulan, dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan, dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai konsekuensi dari pemberian tunjangan ini, Bupati dan Wakil Bupati tidak lagi diberikan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

(-)

(-)