Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 82 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 82 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 82/2019 · Permen LHK No. 82 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 82 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2019Tanggal Penetapan:28 Desember 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaRencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku05 Desember 2019
Tanggal Penetapan28 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini menetapkan Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tahun 2020. Rencana kerja ini menjadi acuan bagi Eselon I dan II di lingkungan KLHK dalam menyusun rencana kerja tahunan mereka. Unit Pelaksana Teknis (UPT) KLHK juga harus mengacu pada rencana kerja Eselon I terkait saat menyusun rencana kerja tahun 2020.

Latar Belakang dan Tujuan: Rencana kerja ini disusun untuk mengoptimalkan penyelenggaraan tugas pemerintah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Tahun 2020 merupakan tahun pertama dalam periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, sehingga rencana kerja ini difokuskan pada penyesuaian rencana 5 tahun ke depan dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.

Ketentuan Substansial:

  1. Sasaran Pembangunan LHK Tahun 2020:
    • Peningkatan daya saing produk kehutanan dan memperkuat sirkular ekonomi pembangunan lingkungan hidup.
    • Mempertahankan dan mengurangi laju deforestasi dan degradasi hutan, mengurangi beban lingkungan, dan secara bertahap memperbaiki kondisi lingkungan hidup.
  2. Dukungan KLHK terhadap Prioritas Nasional:
    • Pembangunan Manusia dan Pengentasan Kemiskinan: Melalui pengembangan Iptek-inovasi bidang LHK, pelaksanaan reformasi agrarian, dan perhutanan sosial.
    • Nilai Tambah Sektor Riil, Industrialisasi, dan Kesempatan Kerja: Melalui optimalisasi hasil hutan untuk meningkatkan PNBP, pengembangan model iptek di destinasi pariwisata prioritas, pengembangan ekowisata, dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan vokasi.
    • Ketahanan Pangan, Air, Energi, dan Lingkungan Hidup: Melalui penetapan dan perlindungan kawasan lindung, penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), rehabilitasi hutan dan DAS, dan revitalisasi danau.
  3. Alokasi Anggaran dan Evaluasi Keberhasilan:
    • Alokasi anggaran KLHK Tahun 2020 sebesar Rp. 9.319.325.816.000,- yang dialokasikan untuk berbagai program.
    • Evaluasi keberhasilan dilakukan berdasarkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Ekspor Hasil Hutan, Kawasan Konservasi dengan nilai minimal 70, Kesatuan Pengelolaan Hutan, Kawasan Hutan yang dikelola masyarakat, dan Provinsi yang dapat dilindungi dari bahaya kebakaran hutan dan lahan.
  4. Pengarusutamaan:
    • Pembangunan Berkelanjutan, Tata Kelola Pemerintahan yang baik, Kesetaraan Gender, Modal Sosial Budaya, Transformasi Digital, Kerentanan Bencana dan Perubahan Iklim.

(-)

(-)