Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2014 tentang Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan Kapal

Juga dikenal sebagai: Permenhub 93/2014 · Permenhub No. 93 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 93 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaSarana Bantu dan Prasarana Pemanduan Kapal
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang sarana bantu dan prasarana pemanduan kapal. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan amanat Pasal 115 dan Pasal 118 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban penyelenggara/pelaksana pemanduan untuk menyediakan sarana bantu pemanduan yang mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal. Sarana bantu pemanduan meliputi Kapal Tunda, Kapal Pandu, Kapal Kepil, dan sarana bantu penunjang lainnya.
  2. Persyaratan teknis dan operasional untuk Kapal Tunda, Kapal Pandu, dan Kapal Kepil yang digunakan sebagai sarana bantu pemanduan, termasuk persyaratan kelaiklautan, sertifikasi, dan perlengkapan.
  3. Kewajiban penyelenggara atau pelaksana pemanduan untuk menyediakan prasarana pemanduan yang mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal, seperti stasiun pandu/menara pengawas, radio VHF, dan peralatan lainnya.
  4. Persyaratan untuk stasiun pandu, termasuk kemampuan operasional, fasilitas, dan petugas yang bersertifikat.
  5. Persyaratan pengawakan untuk Kapal Tunda, Kapal Pandu, dan Kapal Kepil.

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim dalam pelayanan pemanduan kapal di pelabuhan, perairan, dan alur pelayaran.

(-)

Penyelenggaraan atau pelaksanaan pemanduan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 dikenakan sanksi administratif berupa:
  1. Teguran secara tertulis;
  2. Pencabutan izin atau pelimpahan pelaksanaan atau pengelolaan pemanduan.