Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 1/2015 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2015Tanggal Penetapan:26 Maret 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum
LokasiPemerintah Kabupaten Pamekasan
Tanggal Berlaku22 April 2015
Tanggal Penetapan26 Maret 2015
Tempat PenetapanPamekasan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pamekasan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2004 Nomor 5 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2014 Nomor 13). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 1 Seri E). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 6 Seri E).

Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PDAM dengan struktur permodalan yang kuat, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk memperbaiki struktur permodalan PDAM dalam rangka mendukung pembangunan Water Treatment Plan, meningkatkan cakupan pelayanan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Penambahan modal dinyatakan dalam bentuk uang dan dianggarkan dalam APBD sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan. Akumulasi penyertaan modal daerah pada PDAM sampai dengan Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp. 11.646.510.220,00, dan penambahan penyertaan modal daerah yang ditetapkan pada Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp. 5.993.200.000,00.

(-)

(-)