Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2002 tentang Izin Penimbunan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 8/2002 · Perda Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 September 2002
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Penimbunan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 September 2002
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 22 Tahun 2000 tentang Penangulangan Bahaya Kebakaran Dalam Daerah Kabupaten Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2000 Nomor 2 Seri C). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 23 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2000 Nomor 30, Serie D).

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2002 mengatur tentang izin penimbunan dan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan dalam kegiatan usaha penimbunan dan penyimpanan BBM, serta untuk melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pengusaha di bidang ini. Tujuannya adalah untuk menetapkan retribusi perizinan atas penimbunan dan penyimpanan BBM. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban setiap kegiatan penimbunan dan penyimpanan BBM (termasuk SPBU, PSPD, APMS, distributor, dan pangkalan minyak tanah) untuk memiliki izin yang dikeluarkan oleh Bupati. Izin diklasifikasikan menjadi Klasifikasi A, B, dan C berdasarkan kapasitas penimbunan dan penyimpanan. Izin dapat diberikan kepada Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Badan Usaha/Koperasi, Usaha Perorangan, serta Perusahaan Penanaman Modal Asing dan Dalam Negeri. Penambahan kapasitas, pemindahan lokasi usaha, dan pengalihan hak atas usaha memerlukan izin baru. Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi izin, termasuk nama retribusi, objek retribusi (pemberian izin), subjek retribusi (orang atau badan usaha yang memperoleh izin), dan golongan retribusi (retribusi perizinan tertentu). Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk biaya survei lapangan, pembinaan, dan pengawasan. Dasar pengenaan retribusi adalah nilai jual BBM, yang dihitung dari jumlah/volume penimbunan dan penyimpanan dikalikan Harga Eceran Tertinggi (HET). Tarif retribusi ditetapkan sebesar 4% untuk permohonan izin baru dan 2% untuk pendaftaran ulang. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, instansi pemungut, dan tata cara pemungutan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Izin Penimbunan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak yang telah dikeluarkan sebelumnya harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pemegang Izin Penimbunan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak atau Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan akan dicabut izinnya dan tidak diperkenankan lagi melakukan kegiatan Penimbunan dan Penyimpanan bahan bakar minyak. 2. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 3. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dikenakan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.