Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2002 mengatur tentang izin penimbunan dan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan dalam kegiatan usaha penimbunan dan penyimpanan BBM, serta untuk melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pengusaha di bidang ini. Tujuannya adalah untuk menetapkan retribusi perizinan atas penimbunan dan penyimpanan BBM.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban setiap kegiatan penimbunan dan penyimpanan BBM (termasuk SPBU, PSPD, APMS, distributor, dan pangkalan minyak tanah) untuk memiliki izin yang dikeluarkan oleh Bupati. Izin diklasifikasikan menjadi Klasifikasi A, B, dan C berdasarkan kapasitas penimbunan dan penyimpanan. Izin dapat diberikan kepada Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Badan Usaha/Koperasi, Usaha Perorangan, serta Perusahaan Penanaman Modal Asing dan Dalam Negeri. Penambahan kapasitas, pemindahan lokasi usaha, dan pengalihan hak atas usaha memerlukan izin baru. Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi izin, termasuk nama retribusi, objek retribusi (pemberian izin), subjek retribusi (orang atau badan usaha yang memperoleh izin), dan golongan retribusi (retribusi perizinan tertentu). Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk biaya survei lapangan, pembinaan, dan pengawasan. Dasar pengenaan retribusi adalah nilai jual BBM, yang dihitung dari jumlah/volume penimbunan dan penyimpanan dikalikan Harga Eceran Tertinggi (HET). Tarif retribusi ditetapkan sebesar 4% untuk permohonan izin baru dan 2% untuk pendaftaran ulang. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, instansi pemungut, dan tata cara pemungutan.