Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 17 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 17/2015 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 17 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2015Tanggal Penetapan:14 Desember 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku14 Desember 2015
Tanggal Penetapan14 Desember 2015
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2010 Nomor 41, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 42). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2010 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2010 Nomor 43, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 44).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Desa di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan dan susunan Perangkat Desa, yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.
  2. Pengangkatan Perangkat Desa, termasuk persyaratan calon, mekanisme pengangkatan, dan pembentukan panitia penjaringan dan penyaringan.
  3. Penghasilan Perangkat Desa, yang terdiri dari penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan kesehatan.
  4. Larangan bagi Perangkat Desa, seperti merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, dan melakukan tindakan diskriminatif.
  5. Pemberhentian Perangkat Desa, yang dapat terjadi karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.
  6. Pemindahan tugas Perangkat Desa.
  7. Penunjukan Pelaksana Tugas Perangkat Desa.

Perangkat Desa memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan ini, termasuk kewajiban untuk membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

1. Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Perangkat Desa yang saat ini masih menjabat dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya. 3. Perangkat Desa yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, diberhentikan dengan hormat sampai ditetapkannya pengangkatan perangkat Desa yang baru. 4. Pengisian perangkat Desa yang baru berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.