Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMINFO/12/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMINFO/12/2011 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 25/PER/M.KOMINFO/12/2011 · Permenkominfo No. 25/PER/M.KOMINFO/12/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2011Tanggal Penetapan:20 Desember 2011
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaKode Etik Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku20 Desember 2011
Tanggal Penetapan20 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini menetapkan Kode Etik Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai acuan bagi seluruh pegawai (PNS, CPNS, dan non-PNS) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan aparat pemerintah yang bersih, berwibawa, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat.

Kode Etik ini bertujuan untuk mendorong budaya etis, menjaga martabat dan kredibilitas kementerian, serta mencegah perilaku tidak etis. Nilai-nilai dasar yang wajib dilaksanakan meliputi keimanan, kesetiaan pada Pancasila, nasionalisme, ketaatan hukum, profesionalisme, integritas, keadilan, kedisiplinan, kepedulian, dan memberikan karya terbaik bagi bangsa dan negara.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban pegawai untuk menjunjung tinggi Panca Prasetya Korpri, menghormati agama dan budaya lain, mematuhi peraturan perundang-undangan, bekerja profesional, menjaga kerahasiaan informasi, memberikan pelayanan prima, mentaati perintah kedinasan, melaporkan pelanggaran kode etik, bertanggung jawab atas penggunaan inventaris, mentaati etika bertelepon dan berinternet, serta bersikap sopan. Pegawai yang berhenti/pensiun wajib mengembalikan dokumen dan merahasiakan informasi. Pegawai dilarang bersikap diskriminatif, menjadi anggota partai politik, menyalahgunakan kewenangan, melakukan kegiatan yang menimbulkan benturan kepentingan, memakai fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, menerima pemberian terkait jabatan, dan melakukan perbuatan tidak terpuji.

(-)

1. Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika yang melanggar ketentuan Kode Etik dikenakan sanksi moral sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai beserta perubahan-perubahannya.