Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 12 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 12 Tahun 2012 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL TELEVISI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 12/2012 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 12 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 12 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2013Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL TELEVISI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku02 Januari 2013
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanKuala Tungkal

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang informasi, pendidikan, dan hiburan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Peraturan ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berbentuk badan hukum dengan nama Tungkal Televisi, yang melaksanakan siaran dengan nama TTV. Lembaga ini berkedudukan di Kuala Tungkal.

Organisasi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas ditetapkan oleh Bupati atas persetujuan DPRD, dengan anggota terdiri dari unsur pemerintah, penyiaran, dan masyarakat. Dewan Pengawas berwenang menetapkan program umum 4 tahunan dan bertugas mengangkat serta memberhentikan Dewan Direksi, mengawasi kinerja Dewan Direksi dan siaran, serta menjamin orientasi publik. Dewan Direksi diangkat oleh Dewan Pengawas dan bertugas menjabarkan program umum, mengangkat karyawan, menetapkan kebijakan operasional, dan menjalin kerjasama dengan pihak ketiga. Dewan Direksi wajib melaporkan kegiatan dan keuangan kepada Bupati dan DPRD secara berkala.

Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi wajib mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran dari Menteri melalui KPI. Cakupan wilayah siarannya meliputi Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sekitarnya, serta berjaringan secara programatis dengan lembaga penyiaran publik. Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, menjaga netralitas, dan tidak boleh memuat unsur yang dilarang seperti fitnah, kekerasan, atau SARA. Lembaga ini wajib membuat klasifikasi acara siaran sesuai khalayak sasaran dan mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI.

Pembiayaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi berasal dari APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah. Modal lembaga terdiri atas kekayaan daerah yang dipisahkan dan dapat ditambah dengan penyertaan modal, pinjaman, dan dana lain yang sah dengan persetujuan DPRD.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka segala ketentuan tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Tanjung Jabung Barat masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)