Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 6/2017 · Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2017 · Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2017Tanggal Penetapan:27 September 2017
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaKode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku11 Oktober 2017
Tanggal Penetapan27 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Bawaslu bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai, meningkatkan disiplin, menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, serta meningkatkan etos dan kualitas kerja.

Peraturan ini mengatur nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Bawaslu, meliputi mandiri, integritas, transparansi, profesional, akuntabilitas, dan kebersamaan. Kode etik ini mencakup etika dalam bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan, berorganisasi, bermasyarakat, melakukan pelayanan terhadap masyarakat, melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, terhadap sesama Pegawai, dan terhadap diri sendiri.

Ketentuan Substansial:

  • Etika Pegawai: Pegawai Bawaslu wajib mematuhi etika yang telah ditetapkan dalam peraturan ini.
  • Pelayanan Publik: Pegawai harus mengutamakan kepentingan masyarakat, memberikan pelayanan yang profesional dan tidak diskriminatif, serta terbuka terhadap partisipasi masyarakat.
  • Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum: Pegawai harus menghormati profesi aparat penegak hukum dan menjalin kerja sama yang bertanggung jawab.
  • Sanksi: Pegawai yang melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka. Selain sanksi moral, pelanggar juga dapat dikenakan tindakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Pegawai yang melakukan Pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka. 2. Selain sanksi moral, Pegawai yang melanggar Kode Etik dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atas rekomendasi Majelis.