Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Juga dikenal sebagai: Permenhub 77/2016 · Permenhub No. 77 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 77 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2016Tanggal Penetapan:27 Juni 2016
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPetunjuk Pelaksanan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku29 Juni 2016
Tanggal Penetapan27 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 585). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 yang mengatur jenis dan tarif PNBP di Kementerian Perhubungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan pengelolaan PNBP yang efektif dan efisien di sektor perhubungan laut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian jenis PNBP yang meliputi jasa kepelabuhanan, penerbitan surat izin kepelabuhanan, jasa kenavigasian, penerimaan uang perkapalan dan kepelautan, serta jasa angkutan laut. Selain itu, peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait dengan pembayaran tarif, perizinan, dan pelaporan terkait PNBP. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi badan usaha pelabuhan dan pihak terkait lainnya untuk mematuhi ketentuan tarif dan prosedur yang telah ditetapkan.

(-)

1. Besaran denda administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran ditentukan dalam satuan denda administratif (penalty unit/PU).