di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Juga dikenal sebagai: Permenhub 77/2016 · Permenhub No. 77 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 77 Tahun 2016
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 yang mengatur jenis dan tarif PNBP di Kementerian Perhubungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan pengelolaan PNBP yang efektif dan efisien di sektor perhubungan laut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian jenis PNBP yang meliputi jasa kepelabuhanan, penerbitan surat izin kepelabuhanan, jasa kenavigasian, penerimaan uang perkapalan dan kepelautan, serta jasa angkutan laut. Selain itu, peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait dengan pembayaran tarif, perizinan, dan pelaporan terkait PNBP. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi badan usaha pelabuhan dan pihak terkait lainnya untuk mematuhi ketentuan tarif dan prosedur yang telah ditetapkan.