Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 35/2017 · Permenkes No. 35 Tahun 2017 · Permenkes Nomor 35 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2017Tanggal Penetapan:7 Juni 2017
Pelayanan KesehatanAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku10 Juni 2017
Tanggal Penetapan07 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/165/2015 tentang Kewajiban Melaporkan Harta Kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan sepanjang mengatur mengenai LHKPN.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal ini dilakukan melalui kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban bagi Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk menyampaikan LHKPN. Subjek yang diatur meliputi Menteri Kesehatan, Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan lainnya. LHKPN harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah pengangkatan, promosi, mutasi, atau berakhirnya masa jabatan. Pelaporan dilakukan secara daring dan periodik setiap tahun, dengan batas waktu penyampaian pada 31 Maret tahun berikutnya. Dokumen pendukung harus disertakan dan disampaikan kepada KPK atau melalui Unit Pengelola LHKPN.

(-)

1. Penyelenggara Negara yang tidak menyampaikan LHKPN sesuai tenggat waktu yang ditetapkan, dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Hukuman disiplin dijadikan pertimbangan dalam promosi jabatan yang lebih tinggi.