di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Permenkes 35/2017 · Permenkes No. 35 Tahun 2017 · Permenkes Nomor 35 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal ini dilakukan melalui kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewajiban bagi Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk menyampaikan LHKPN. Subjek yang diatur meliputi Menteri Kesehatan, Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan lainnya. LHKPN harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah pengangkatan, promosi, mutasi, atau berakhirnya masa jabatan. Pelaporan dilakukan secara daring dan periodik setiap tahun, dengan batas waktu penyampaian pada 31 Maret tahun berikutnya. Dokumen pendukung harus disertakan dan disampaikan kepada KPK atau melalui Unit Pengelola LHKPN.