di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pengesahan Agreement Ont The Rescue Of Astronouts, The Return Of Astronouts And The Return Of Objects Launched Into Outer Space (Persetujuan Tentang Pertolongan Astronot, Pengembalian Astronot Dan Pengembalian Benda-Benda Yang Diluncurkan Ke Antaraiksa)
Juga dikenal sebagai: Keppres 4/1999 · Keppres No. 4 Tahun 1999 · Keppres Nomor 4 Tahun 1999
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Agreement on the Rescue of Astronauts, the Return of Astronauts and the Return of Objects Launched into Outer Space yang telah disetujui melalui Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2345 (XXII) pada tanggal 19 Desember 1967. Persetujuan ini terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara sejak 22 April 1968 dan berlaku efektif sejak 3 Desember 1968. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dengan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris.