Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, Dan Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 9/2021 · Permen KKP No. 9 Tahun 2021 · Permen KKP Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2021Tanggal Penetapan:12 Maret 2021
KearsipanKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaKlasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, Dan Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku22 Maret 2021
Tanggal Penetapan12 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2016 tentang Kearsipan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan sistem pengelolaan Arsip Dinamis yang terintegrasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan. Pengelolaan arsip ini mencakup penetapan Klasifikasi Arsip oleh pimpinan Pencipta Arsip, yang disusun oleh unit Kearsipan melalui analisis fungsi. Skema Klasifikasi Arsip terdiri atas fungsi, kegiatan, transaksi, dan jenis Arsip, yang menggambarkan tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Klasifikasi Arsip menggunakan Kode Klasifikasi Arsip dalam bentuk gabungan huruf dan angka sebagai tanda pengenal urusan. JRA digunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan Arsip, memuat jangka waktu simpan dan keterangan rekomendasi pemusnahan atau pempermanenan Arsip. Penetapan rekomendasi ini berdasarkan nilai guna Arsip, dengan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia. SKKAAD dikategorikan menjadi sangat rahasia, rahasia, terbatas, dan biasa/terbuka, menjadi pedoman pengamanan dan pemberian akses terhadap Arsip Dinamis. Klasifikasi Arsip, JRA, dan SKKAAD dikelompokkan berdasarkan fungsi substantif dan fasilitatif di Kementerian.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Arsip yang: a. sudah masuk JRA; dan b. dalam proses usul musnah, yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mengikuti ketentuan JRA dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2016 tentang Kearsipan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

(-)