Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan sistem pengelolaan Arsip Dinamis yang terintegrasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan. Pengelolaan arsip ini mencakup penetapan Klasifikasi Arsip oleh pimpinan Pencipta Arsip, yang disusun oleh unit Kearsipan melalui analisis fungsi. Skema Klasifikasi Arsip terdiri atas fungsi, kegiatan, transaksi, dan jenis Arsip, yang menggambarkan tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Klasifikasi Arsip menggunakan Kode Klasifikasi Arsip dalam bentuk gabungan huruf dan angka sebagai tanda pengenal urusan. JRA digunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan Arsip, memuat jangka waktu simpan dan keterangan rekomendasi pemusnahan atau pempermanenan Arsip. Penetapan rekomendasi ini berdasarkan nilai guna Arsip, dengan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia. SKKAAD dikategorikan menjadi sangat rahasia, rahasia, terbatas, dan biasa/terbuka, menjadi pedoman pengamanan dan pemberian akses terhadap Arsip Dinamis. Klasifikasi Arsip, JRA, dan SKKAAD dikelompokkan berdasarkan fungsi substantif dan fasilitatif di Kementerian.