Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2017 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 10/2017 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2017Tanggal Penetapan:30 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku30 Desember 2017
Tanggal Penetapan30 Desember 2017
Tempat PenetapanBantaeng

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2018. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.054.251.324.590,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.051.251.324.590,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 3.000.000.000,00. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan Rp. 0,00 dan pengeluaran Rp. 3.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 3.000.000.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 162.085.272.550,00, Dana Perimbangan sebesar Rp. 734.508.420.000,00, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 157.657.632.040,00. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 526.044.433.679,00 dan belanja langsung sebesar Rp. 525.206.890.911,00. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah meliputi penerimaan yang terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)