Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 157 Tahun 2026

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 157 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 61 Tahun 2026 tentang Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Afirmasi, Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Afirmasi Tahun Anggaran 2026

Juga dikenal sebagai: Kepmendikdasmen 157/2026 · Kepmendikdasmen No. 157 Tahun 2026 · Kepmendikdasmen Nomor 157 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2026Tanggal Penetapan:19 Mei 2026
PendidikanSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Tanggal Berlaku19 Mei 2026
Tanggal Penetapan19 Mei 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 61 Tahun 2026 tentang Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Afirmasi, Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Afirmasi Tahun Anggaran 2026.

Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap daftar penerima bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan afirmasi untuk tahun anggaran 2026. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya perubahan data penerima bantuan yang memerlukan pemutakhiran agar penyaluran dana bantuan operasional dapat dilaksanakan secara tepat sasaran.

Secara substansial, kebijakan ini menetapkan perubahan pada Lampiran III Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 61 Tahun 2026. Lampiran tersebut memuat rincian daftar nama sekolah, nomor pokok sekolah nasional, serta total besaran alokasi dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan di berbagai provinsi dan kabupaten di seluruh Indonesia.

(-)

(-)