Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan anggota keluarganya, memperluas kesempatan kerja, dan menurunkan jumlah pekerja migran Indonesia nonprosedural melalui pemberdayaan komunitas pekerja migran di desa migran produktif. Kebijakan ini mengatur pembentukan dan pemberdayaan komunitas pekerja migran Indonesia di desa migran produktif (Desmigratif) dengan melibatkan pemangku kepentingan. Penyelenggaraan pemberdayaan dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan, mencakup calon pekerja migran, pekerja migran, dan purna pekerja migran beserta keluarganya. Pemerintah daerah berperan dalam pembentukan Desmigratif, yang didanai oleh anggaran daerah dan sumber lain yang sah. Pemberdayaan meliputi pembentukan pusat layanan migrasi, pengembangan usaha produktif, pembentukan komunitas pembangunan keluarga, dan pengembangan koperasi atau badan usaha milik desa.