Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Komunitas Pekerja Migran Indonesia di Desa Migran Produktif

Juga dikenal sebagai: Permenaker 2/2019 · Permenaker No. 2 Tahun 2019 · Permenaker Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2019Tanggal Penetapan:1 Maret 2019
Kewarganegaraan & KeimigrasianHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPemberdayaan Komunitas Pekerja Migran Indonesia di Desa Migran Produktif
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku01 Maret 2019
Tanggal Penetapan01 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 59 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Produktif.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan anggota keluarganya, memperluas kesempatan kerja, dan menurunkan jumlah pekerja migran Indonesia nonprosedural melalui pemberdayaan komunitas pekerja migran di desa migran produktif. Kebijakan ini mengatur pembentukan dan pemberdayaan komunitas pekerja migran Indonesia di desa migran produktif (Desmigratif) dengan melibatkan pemangku kepentingan. Penyelenggaraan pemberdayaan dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan, mencakup calon pekerja migran, pekerja migran, dan purna pekerja migran beserta keluarganya. Pemerintah daerah berperan dalam pembentukan Desmigratif, yang didanai oleh anggaran daerah dan sumber lain yang sah. Pemberdayaan meliputi pembentukan pusat layanan migrasi, pengembangan usaha produktif, pembentukan komunitas pembangunan keluarga, dan pengembangan koperasi atau badan usaha milik desa.

(-)

(-)