Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 17/2011 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2011Tanggal Penetapan:16 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku24 November 2011
Tanggal Penetapan16 November 2011
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan Retribusi IMB sebagai salah satu jenis retribusi daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengendalikan pembangunan dan pemanfaatan bangunan, menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan, serta mewujudkan tertib bangunan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Ketentuan substansial meliputi: 1. Objek retribusi adalah pelayanan pemberian izin untuk mendirikan bangunan, kecuali bangunan milik pemerintah. 2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan. 3. Retribusi IMB digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu yang dikenakan pada pendirian bangunan baru, perubahan fungsi, penambahan, rehabilitasi, atau perbaikan bangunan yang mengubah bentuk lebih dari 15%. 4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa IMB didasarkan pada faktor luas bangunan, jumlah tingkat, dan rencana penggunaan, dengan koefisien yang berbeda untuk fungsi jalan, guna bangunan, kelas bangunan, luas bangunan, dan tingkat bangunan. 5. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan luas dan kualifikasi bangunan, dengan tarif berbeda untuk bangunan konstruksi kayu, beton, bangunan khusus, dan bangunan sosial. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, prinsip dan sasaran penetapan retribusi, cara perhitungan retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran, pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Perda Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 3(tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak/atau kurang bayar.