Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 21 Tahun 2019

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Tenaga Pengendali Mutu Standar Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 21/2019 · Peraturan BSN No. 21 Tahun 2019 · Peraturan BSN Nomor 21 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2019Tanggal Penetapan:15 Oktober 2019
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaPedoman Tenaga Pengendali Mutu Standar Nasional Indonesia
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku15 Oktober 2019
Tanggal Penetapan15 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini menetapkan pedoman mengenai Tenaga Pengendali Mutu Standar Nasional Indonesia (SNI). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mengembangkan SNI yang baik dan berdaya guna tinggi, sehingga diperlukan pedoman yang mengatur mengenai Tenaga Pengendali Mutu SNI.

Pedoman ini mengatur tata kelola Tenaga Pengendali Mutu SNI yang ditugaskan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam pembahasan perumusan SNI. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk mengendalikan pelaksanaan perumusan SNI agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan dan persyaratan kualifikasi Tenaga Pengendali Mutu SNI, termasuk pendidikan, pengalaman dalam perumusan standar, dan pelatihan.
  2. Penugasan Tenaga Pengendali Mutu SNI dalam rapat teknis dan rapat konsensus, dengan mempertimbangkan kualifikasi, independensi, dan bebas dari konflik kepentingan.
  3. Pelaksanaan tugas Tenaga Pengendali Mutu SNI dalam rapat teknis dan rapat konsensus, termasuk memberikan tanggapan terhadap substansi RSNI dan memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Hak, kewajiban, dan kewenangan Tenaga Pengendali Mutu SNI, termasuk mendapatkan pelatihan, melaksanakan tugas dengan baik, dan memberikan tanggapan dalam rapat konsensus.
  5. Pelaporan dan evaluasi terhadap kinerja Tenaga Pengendali Mutu SNI oleh BSN.

(-)

(-)