Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 5/2022 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2022Tanggal Penetapan:20 Oktober 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku20 Oktober 2022
Tanggal Penetapan20 Oktober 2022
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Sukoharjo sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Retribusi ini dikenakan atas pengesahan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) perpanjangan bagi TKA yang bekerja di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Asas penyelenggaraan retribusi meliputi kepastian hukum, manfaat, keadilan, kemandirian, akuntabilitas, dan partisipatif.

Objek retribusi adalah pengesahan RPTKA perpanjangan, dengan pengecualian untuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja TKA yang memperoleh pengesahan RPTKA perpanjangan dan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu pengesahan RPTKA perpanjangan. Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan, dibayarkan di muka dalam mata uang rupiah sesuai kurs yang berlaku.

Masa retribusi adalah jangka waktu yang ditetapkan dalam pengesahan RPTKA perpanjangan. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai validasi pembayaran DKPTKA, pembinaan, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif pengesahan RPTKA, dan kegiatan pengembangan keahlian tenaga kerja lokal.

(-)

1. Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1) sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi Penggunaan TKA terutang yang tidak atau kurang bayar.