di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 5/2022 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Sukoharjo sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Retribusi ini dikenakan atas pengesahan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) perpanjangan bagi TKA yang bekerja di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Asas penyelenggaraan retribusi meliputi kepastian hukum, manfaat, keadilan, kemandirian, akuntabilitas, dan partisipatif.
Objek retribusi adalah pengesahan RPTKA perpanjangan, dengan pengecualian untuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja TKA yang memperoleh pengesahan RPTKA perpanjangan dan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu pengesahan RPTKA perpanjangan. Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan, dibayarkan di muka dalam mata uang rupiah sesuai kurs yang berlaku.
Masa retribusi adalah jangka waktu yang ditetapkan dalam pengesahan RPTKA perpanjangan. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai validasi pembayaran DKPTKA, pembinaan, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif pengesahan RPTKA, dan kegiatan pengembangan keahlian tenaga kerja lokal.