Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 2/2022 · Permensos No. 2 Tahun 2022 · Permensos Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2022Tanggal Penetapan:2 Februari 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku07 Februari 2022
Tanggal Penetapan02 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial Nomor 53/HUK/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2022 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial dan menyederhanakan birokrasi sesuai kebijakan Presiden. Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri Sosial Nomor 53/HUK/2003 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum. BBPPKS, sebagai unit pelaksana teknis, bertanggung jawab langsung kepada Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi, dan dipimpin oleh seorang Kepala. BBPPKS memiliki tugas utama melaksanakan pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial, dengan fungsi meliputi penyusunan rencana, pelaksanaan pendidikan, pengembangan, pengendalian mutu, advokasi, pengelolaan data, dan pelaporan. Struktur organisasi BBPPKS terdiri dari Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Instalasi dapat dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas BBPPKS, dan jabatan fungsional tertentu dapat dibentuk sesuai kebutuhan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 53/HUK/2003, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)