di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1991 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
Juga dikenal sebagai: PP 44/1991 · PP No. 44 Tahun 1991 · PP Nomor 44 Tahun 1991
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI) melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam pada beberapa proyek, yaitu Proyek MLP-ATA/84 di Madiun, Pusdik Madiun, Proyek World Food Program (WFP) di Jawa Tengah, Proyek Perlebahan bantuan FAO di Parung Panjang Bogor, dan Proyek Sutera Alam (PSA) di Sulawesi Selatan. Total nilai penambahan modal tersebut adalah Rp. 1.471.603.540,10. Pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan dan Menteri Keuangan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.