Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1991 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)

Juga dikenal sebagai: PP 44/1991 · PP No. 44 Tahun 1991 · PP Nomor 44 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 1991Tanggal Penetapan:25 Juli 1991
Investasi & Penanaman ModalKehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Juli 1991
Tanggal Penetapan25 Juli 1991
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI) melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam pada beberapa proyek, yaitu Proyek MLP-ATA/84 di Madiun, Pusdik Madiun, Proyek World Food Program (WFP) di Jawa Tengah, Proyek Perlebahan bantuan FAO di Parung Panjang Bogor, dan Proyek Sutera Alam (PSA) di Sulawesi Selatan. Total nilai penambahan modal tersebut adalah Rp. 1.471.603.540,10. Pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan dan Menteri Keuangan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)