Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 6/2022 · Perda Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2022Tanggal Penetapan:1 April 2022
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Cadangan Pangan
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku01 April 2022
Tanggal Penetapan01 April 2022
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Banjar Nomor 31 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah Kabupaten Banjar (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2019 Nomor 31).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan cadangan pangan di Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketahanan pangan dan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang merupakan hak dasar. Tujuannya adalah untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan, mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu dengan harga yang wajar, mempermudah akses pangan bagi masyarakat yang mengalami darurat dan krisis pangan, serta menyediakan bantuan pangan bagi masyarakat rawan pangan dan miskin. Ketentuan substansial meliputi penetapan cadangan pangan oleh Bupati, tahapan penyelenggaraan cadangan pangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan masyarakat melalui pengadaan, pengelolaan, serta penyaluran dan pelepasan. Pengadaan cadangan pangan pemerintah daerah bersumber dari produksi dalam negeri dengan mengutamakan produksi petani lokal. Pengelolaan dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketahanan pangan, yang dapat bekerja sama dengan pihak lain. Penyaluran cadangan pangan dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam, bencana sosial, dan keadaan darurat. Pelepasan cadangan pangan dapat dilakukan melalui penjualan, pengolahan, penukaran, dan/atau hibah. Peraturan ini juga mengatur tentang penanggulangan krisis pangan, sistem informasi cadangan pangan, peran serta masyarakat, pengawasan dan pelaporan, serta pendanaan yang dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah.

1. Kebijakan penyelenggaraan Cadangan Pangan di Daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Kerja sama penyelenggaraan Cadangan Pangan dengan pihak lain yang telah berjalan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelaku Usaha Pangan yang tidak memberikan laporan data dan informasi Pangan secara berkala dan berkesinambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif.