Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan cadangan pangan di Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketahanan pangan dan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang merupakan hak dasar. Tujuannya adalah untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan, mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu dengan harga yang wajar, mempermudah akses pangan bagi masyarakat yang mengalami darurat dan krisis pangan, serta menyediakan bantuan pangan bagi masyarakat rawan pangan dan miskin.
Ketentuan substansial meliputi penetapan cadangan pangan oleh Bupati, tahapan penyelenggaraan cadangan pangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan masyarakat melalui pengadaan, pengelolaan, serta penyaluran dan pelepasan. Pengadaan cadangan pangan pemerintah daerah bersumber dari produksi dalam negeri dengan mengutamakan produksi petani lokal. Pengelolaan dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketahanan pangan, yang dapat bekerja sama dengan pihak lain. Penyaluran cadangan pangan dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam, bencana sosial, dan keadaan darurat. Pelepasan cadangan pangan dapat dilakukan melalui penjualan, pengolahan, penukaran, dan/atau hibah.
Peraturan ini juga mengatur tentang penanggulangan krisis pangan, sistem informasi cadangan pangan, peran serta masyarakat, pengawasan dan pelaporan, serta pendanaan yang dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah.