Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pembentukan Kerja Sama Teknik Antara Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei dan Taipei Economic and Trade Office in Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permendag 30/2021 · Permendag No. 30 Tahun 2021 · Permendag Nomor 30 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2021Tanggal Penetapan:28 April 2021
Kerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPembentukan Kerja Sama Teknik Antara Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei dan Taipei Economic and Trade Office in Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku30 April 2021
Tanggal Penetapan28 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memperluas kerja sama teknik antara Indonesia dan Taiwan melalui lembaga ekonomi nonpemerintah. Tujuannya adalah untuk menciptakan prosedur kerja sama yang pasti, baku, dan standar yang mengikat. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei (KDEI) dan Taipei Economic and Trade Office in Indonesia (TETO), serta Badan Pelaksana dan Mitra Pelaksana. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi tahapan proses, penyusunan naskah, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi Kerja Sama Teknik. Subjek hukum diwajibkan untuk menyusun naskah Kerja Sama Teknik dan melaksanakan kerja sama sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

  1. Kerja Sama Teknik antara KDEI dan TETO yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

(-)