Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 152 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 152 Tahun 1954 tentang Pengesahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Propinsi Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Keppres 152/1954 · Keppres No. 152 Tahun 1954 · Keppres Nomor 152 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Juli 1954
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Propinsi Jawa Tengah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Juli 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengesahkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Provinsi Jawa Tengah tanggal 27 April 1954 No. Peg.107/1/2 yang menetapkan pemakaian mutatis mutandis bagi pegawai daerah Provinsi Jawa Tengah terhadap Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1953 mengenai perubahan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1952.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Provinsi Jawa Tengah yang menetapkan pemakaian mutatis mutandis bagi pegawai daerah Provinsi Jawa Tengah terhadap Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1953. Peraturan Pemerintah tersebut mengatur tentang perubahan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1952 yang berkaitan dengan pemberhentian sementara dan pemberhentian dari jabatan sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap keputusan tersebut dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang No. 22 tahun 1948 serta Pasal 85 dan Pasal 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

(-)

(-)