di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Hiburan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 19/2009 · Perda Kabupaten Banyumas No. 19 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk memperbarui dasar hukum pemungutan pajak hiburan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 3 Tahun 1998, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi perangkat daerah dan perubahan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi pertunjukan film, pentas seni budaya, diskotek, karaoke, klab malam, permainan biliar, permainan ketangkasan, panti pijat, panti mandi uap, spa, pertandingan olahraga, dan game net. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan/atau menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
Penyelenggaraan hiburan wajib memiliki izin dari Bupati. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton dan/atau menikmati hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, misalnya pertunjukan film di bioskop (10% - 30%), diskotek, karaoke, klab malam, panti pijat, panti mandi uap, spa (20%), permainan biliar, permainan ketangkasan, game net (15%), pertandingan olahraga (10%), dan pentas seni budaya (7,5%).
Pajak terutang dipungut di daerah dan dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Wajib pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan kepada Bupati paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.