Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Deli Serdang 3/2021 · Perda Kabupaten Deli Serdang No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2021Tanggal Penetapan:18 Mei 2021
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Deli Serdang
Tanggal Berlaku18 Mei 2021
Tanggal Penetapan18 Mei 2021
Tempat PenetapanLubuk Pakam

Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Deli Serdang. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah serta identitas daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang handal, melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ketentuan substansial mencakup perencanaan kearsipan yang meliputi Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Rencana Kerja dan Anggaran Lembaga Kearsipan Daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pembinaan kearsipan kepada OPD, BUMD, lembaga pendidikan, pemerintah desa, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan. Pengelolaan arsip meliputi arsip dinamis (tanggung jawab pencipta arsip) dan arsip statis (tanggung jawab Lembaga Kearsipan Daerah). Peraturan ini juga mengatur tentang organisasi kelembagaan penyelenggara kearsipan yang terdiri dari Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dan Unit Kearsipan pada Pencipta Arsip. Pemerintah Daerah wajib membentuk LKD dan menyediakan sumber daya manusia yang kompeten di bidang kearsipan. Selain itu, diatur pula mengenai prasarana dan sarana kearsipan, sosialisasi kearsipan, pengamanan, perlindungan dan penyelamatan arsip, kerjasama antar daerah, pendanaan, layanan kearsipan, pengendalian dan pengawasan, serta peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan.

(-)

1. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 69 dikenai sanksi administratif. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif di lingkungan OPD dan BUMD diatur dengan Peraturan Bupati. 3. Pelaksanaan ketentuan sanksi administratif di luar OPD dan BUMD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.