Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 43/2020 · Permendag No. 43 Tahun 2020 · Permendag Nomor 43 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2020Tanggal Penetapan:24 April 2020
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Mei 2020
Tanggal Penetapan24 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2020 menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 112/M-DAG/PER/12/2015. Penetapan HPE dilakukan dengan memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan HPE untuk komoditi Kayu dan Kulit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, dan untuk komoditi Biji Kakao sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih sampai dengan 20 kg dan di atas 20 kg sampai dengan 25 kg sebagaimana tercantum dalam Lampiran III. HPE yang ditetapkan digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. HPE ini berlaku dari tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020.

Dalam hal masa berlaku Harga Patokan Ekspor (HPE) telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri ini dan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru.

(-)