di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 7/2015 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
Pimpinan atau penanggung jawab tempat yang ditetapkan sebagai KTR berkewajiban untuk menerapkan KTR dan dapat dikenakan sanksi administratif jika melanggar ketentuan.