Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 7/2015 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Juni 2015
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Juni 2015
Tempat PenetapanWonosari

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  • Penetapan KTR di berbagai tempat seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
  • Hak dan kewajiban setiap orang terkait KTR, termasuk hak atas lingkungan sehat dan kewajiban untuk memelihara lingkungan yang bebas dari asap rokok.
  • Larangan menjual rokok di KTR tertentu dan larangan menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil.
  • Pengendalian iklan rokok dan sponsor rokok.
  • Peran serta masyarakat dalam mewujudkan KTR.
  • Pembinaan dan pengawasan KTR oleh Pemerintah Daerah.

Pimpinan atau penanggung jawab tempat yang ditetapkan sebagai KTR berkewajiban untuk menerapkan KTR dan dapat dikenakan sanksi administratif jika melanggar ketentuan.

(-)

1. Setiap orang yang memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok di KTR diancam denda paling banyak Rp500.000,00. 2. Setiap orang yang merokok di KTR diancam pidana denda paling banyak Rp500.000,00. 3. Pimpinan atau penanggung jawab KTR yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (2) diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pencabutan izin.