Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1992 tentang Pembentukan 10 (Sepuluh) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Pati, Blora, Temanggung, Purbalingga, Grobogan, Brebes, Wonogiri, Dan Cilacap Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: PP 16/1992 · PP No. 16 Tahun 1992 · PP Nomor 16 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 1992Tanggal Penetapan:4 April 1992
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan 10 (Sepuluh) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Pati, Blora, Temanggung, Purbalingga, Grobogan, Brebes, Wonogiri, Dan Cilacap Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 April 1992
Tanggal Penetapan04 April 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membentuk sepuluh kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati, Blora, Temanggung, Purbalingga, Grobogan, Brebes, Wonogiri, dan Cilacap dalam Provinsi Jawa Tengah. Pembentukan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan dan pembangunan seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan di wilayah tersebut. Setiap kecamatan baru dibentuk dengan mengurangi wilayah dari kecamatan yang sudah ada sebelumnya. Pembentukan kecamatan ini diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. Selain itu, pusat pemerintahan dari masing-masing kecamatan baru juga telah ditetapkan.

1. Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 10 kecamatan ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

(-)