Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Kebutuhan Jumlah Dan Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 80/2018 · Permenhub No. 80 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 80 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2018Tanggal Penetapan:28 Agustus 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTata Cara Penyusunan Kebutuhan Jumlah Dan Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku03 September 2018
Tanggal Penetapan28 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang mengatur mengenai pedoman pelaksanaan analisis jabatan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 101 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 928); 2. Ketentuan yang mengatur mengenai pedoman pelaksanaan analisis beban kerja dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 673), sepanjang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN. Manfaat dari penyusunan ini adalah tersusunnya penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang sesuai dengan beban kerja organisasi, menjadi bahan penyempurnaan standar jabatan, program pendidikan dan pelatihan, dasar penataan organisasi, redistribusi pegawai, dan pertimbangan penilaian prestasi kerja pegawai.

Menteri Perhubungan berwenang menetapkan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN, dengan Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertugas mengkoordinasikan penyiapan bahan penetapan. Kepala Biro, Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi, dan Ketua Mahkamah Pelayaran berwenang mengkoordinasikan penyusunan bahan penetapan kebutuhan di lingkungan kewenangannya.

Penyusunan kebutuhan meliputi Jabatan Administrasi (Administrator, Pengawas, Pelaksana), Jabatan Fungsional (JF), dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), yang dilaksanakan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per tahun. Penyusunan memperhatikan arah/rencana strategis Kementerian Perhubungan, dinamika/perkembangan/mandat organisasi, jumlah ASN yang pensiun, dan jumlah ASN yang ada, serta mendukung pencapaian tujuan Kementerian Perhubungan.

Unsur analisis jabatan dan analisis beban kerja meliputi unit kerja, nama jabatan, kelas jabatan, kode jabatan, persyaratan jabatan, ikhtisar jabatan, uraian jenis kegiatan tugas jabatan, jumlah jam kerja efektif, jumlah kebutuhan pegawai, jumlah pemangku jabatan, kekurangan/kelebihan pegawai, tanggung jawab, wewenang, bahan kerja, perangkat/alat kerja, korelasi jabatan, kondisi lingkungan kerja, dan risiko bahaya.

1. Ketentuan yang mengatur mengenai pedoman pelaksanaan analisis jabatan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 101 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 928) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan yang mengatur mengenai pedoman pelaksanaan analisis beban kerja dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 673) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)