Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.02/2006

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2006 Tahun 2006 tentang Tatacara Pembayaran Domistic Market Obligation Fee dan Over/Under Lifting di Sektor Minyak dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: PMK 56/PMK.02/2006 · PMK No. 56/PMK.02/2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2006Tanggal Penetapan:13 Juli 2006
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTatacara Pembayaran Domistic Market Obligation Fee dan Over/Under Lifting di Sektor Minyak dan Gas Bumi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Juli 2006
Tanggal Penetapan13 Juli 2006
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis berikut bersifat historis dan merujuk pada ketentuan yang pernah berlaku sebelum dinyatakan tidak berlaku.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Catatan: Dalam naskah yang diberikan tidak tercantum tanggal pencabutan atau penjelasan resmi mengenai saat peraturan ini berhenti berlaku. Oleh karena itu, tanggal dan mekanisme pencabutan harus diverifikasi pada sumber resmi (Berita Negara RI, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum - JDIH Kementerian Keuangan, atau basis data peraturan nasional).

Peraturan pengganti (jika ada)
  • Ringkasan: Naskah ini tidak menyebut secara eksplisit peraturan pengganti. Secara praktik, peraturan teknis semacam ini umumnya akan digantikan atau diperbarui oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) selanjutnya atau peraturan teknis lain yang mengatur tata cara pembayaran DMO dan mekanisme over/under lifting, serta/atau oleh peraturan kelembagaan yang mengubah kewenangan Badan Pelaksana, Kementerian Keuangan, atau instansi lain terkait (mis. kebijakan Kementerian ESDM/SKK Migas dan peraturan pelaksana di bidang keuangan negara).

  • Rekomendasi verifikasi: Lakukan pengecekan di JDIH Kementerian Keuangan, Berita Negara RI, dan JDIH Kementerian ESDM/SKK Migas untuk menentukan apakah ada PMK pengganti atau penyesuaian yang mengatur mekanisme yang sama.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Dalam dokumen yang tersedia: Tidak tercantum amandemen atau perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan ini. Referensi yang dicantumkan (beberapa Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden) adalah norma rujukan yang terkait, bukan amandemen PMK tersebut.

  • Catatan historis: Untuk memperoleh riwayat perubahan yang lengkap (mis. penetapan PMK pengganti, pencabutan atau perubahan pasal), perlu menelusuri Berita Negara RI dan arsip PMK setelah tahun terbit (2006).

Tujuan dan Latar Belakang (Historis)
  • Tujuan utama: Menetapkan tata cara administratif dan keuangan untuk pembayaran DMO Fee serta penyelesaian Over/Under Lifting antara Badan Pelaksana dan Badan Usaha/BUT melalui mekanisme perbendaharaan negara (Departemen/Kementerian Keuangan) dan Bank Indonesia.

  • Latar belakang: Kebutuhan mengatur aliran pembayaran dan mekanisme penagihan yang jelas agar pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri (DMO) dan penyelesaian selisih lifting dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan kontraktual serta peraturan perundang-undangan.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban Badan Pelaksana: Membayar DMO Fee kepada Badan Usaha/BUT atas penyerahan DMO; melakukan verifikasi tagihan; mengajukan permintaan pembayaran kepada Menteri Keuangan melalui prosedur yang ditetapkan; menagih Over Lifting kepada Badan Usaha/BUT.

  • Kewajiban Badan Usaha/BUT: Menyampaikan tagihan DMO Fee dan tagihan Under Lifting kepada Badan Pelaksana, melengkapi dokumen pendukung, dan dapat melakukan pembayaran apabila terdapat Over Lifting.

  • Kewajiban Kementerian Keuangan/Direktorat Perbendaharaan: Meneliti permintaan pembayaran, menerbitkan Surat Permintaan Pemindahbukuan, dan menginstruksikan pemindahbukuan melalui Bank Indonesia ke rekening penerima.

  • Hak penghitungan (offsetting): Badan Pelaksana dapat memperhitungkan tagihan Under Lifting dengan kewajiban pembayaran Over Lifting (ketentuan offset).

  • Ketentuan waktu: Batas waktu verifikasi (maks 10 hari kerja), pengajuan permintaan pembayaran oleh DJA (maks 8 hari kerja), dan penerbitan surat pemindahbukuan oleh DJP (maks 7 hari kerja) memberi kerangka prosedural yang tegas.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi (Analisis)
  • Alasan umum pencabutan/ketidakberlakuan: Dalam praktik pemerintahan, peraturan administratif dapat dicabut karena adanya pembaruan kebijakan fiskal/energi, reorganisasi kelembagaan (mis. pembentukan atau perubahan kewenangan Badan Pelaksana, SKK Migas, atau penataan kembali peran Pertamina), harmonisasi dengan peraturan sektor yang lebih baru (mis. PP, PMK lain), atau karena digantikan oleh ketentuan yang menyederhanakan alur pemindahbukuan/penagihan.

  • Catatan: Karena dokumen ini tidak memuat alasan pencabutan, penyebab spesifik harus dikonfirmasi melalui riwayat pembentukan/pencabutan di sumber resmi.

Dampak Pencabutan (Historis dan Yang Mungkin Terjadi)
  • Operasional: Perubahan alur pembayaran dan penagihan bagi Badan Pelaksana, Badan Usaha/BUT, dan peran Kementerian Keuangan/Bank Indonesia.

  • Kontrak: Potensi penyesuaian mekanisme penghitungan dan penyelesaian DMO/over-under dalam praktik kontraktual dan perjanjian bagi hasil.

  • Akuntabilitas dan audit: Perubahan mekanisme pelaporan dan rekonsiliasi yang dapat mempengaruhi proses audit dan koreksi berkenaan dengan pembayaran masa lalu.

  • Ekonomi/Perusahaan: Dampak likuiditas untuk kontraktor apabila mekanisme pembayaran berubah; perlu adaptasi administrasi dan sistem perbendaharaan.

Ketentuan Peralihan (Historis dan Implikasi saat Pencabutan)
Ketentuan Peralihan dalam Naskah Historis
  • Pasal 11 (Peralihan saat Pemberlakuan): Menetapkan bahwa pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, penyelesaian pembayaran DMO Fee dan Over/Under Lifting sebelum tanggal berlakunya PMK tersebut dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) dan diperhitungkan dengan kewajiban PT Pertamina (Persero) kepada Pemerintah. Ketentuan ini bersifat historis dan mengatur penyelesaian masa lalu saat PMK tersebut diberlakukan.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti (Praktik Umum)
  • Pemindahan kewenangan: Jika peraturan digantikan, umumnya terdapat ketentuan pengalihan fungsi/rekonsiliasi saldo antara instansi lama dan instansi baru (mis. Badan Pelaksana lama ke instansi pengganti atau penyesuaian di Kementerian Keuangan).

  • Rekonsiliasi tagihan dan pembayaran: Semua tagihan DMO Fee dan klaim Over/Under Lifting yang belum diselesaikan biasanya harus direkonsiliasi dan ditata ulang sesuai ketentuan peralihan yang ditetapkan oleh peraturan pengganti.

  • Penyusunan daftar klaim: Badan Pelaksana, Badan Usaha/BUT, dan pihak terkait umumnya diwajibkan menyampaikan daftar klaim yang belum terselesaikan dan dokumen pendukungnya untuk proses penyelesaian/transisi.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Hak konraktual: Hak dan kewajiban berdasarkan Kontrak Kerja Sama tetap berlaku sepanjang kontrak belum diubah; peraturan pengganti biasanya hanya mengubah tata cara pelaksanaan, bukan hak substantif kontrak kecuali dinyatakan lain.

  • Kewajiban pelaporan dan verifikasi: Kewajiban dokumen dan verifikasi terhadap tagihan yang belum diselesaikan biasanya tetap harus dipenuhi untuk memungkinkan rekonsiliasi dan pembayaran.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Pengaturan umum: Perkara yang masih dalam proses penyelesaian pada saat pencabutan umumnya dilanjutkan menurut mekanisme transisi yang ditetapkan oleh peraturan pengganti, atau mengikuti ketentuan umum mengenai penyelesaian administrasi/perselisihan sesuai kontrak dan peraturan perundang-undangan.

  • Upaya hukum: Para pihak tetap dapat menempuh mekanisme penyelesaian yang disediakan oleh kontrak (arbitrase, mediasi) atau upaya hukum administrasi jika terdapat sengketa administratif terkait klaim yang belum diselesaikan.

  • Rekomendasi praktis: Para pihak yang memiliki klaim atau kewajiban tertunda harus segera menyiapkan dokumentasi lengkap dan memeriksa peraturan pengganti serta mengajukan klaim sesuai prosedur transisi yang ditetapkan.

Sanksi (Historis)
Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • Dalam teks PMK yang tersedia: Tidak terdapat ketentuan sanksi administratif atau pidana yang eksplisit untuk pelanggaran ketentuan pembayaran DMO Fee atau Over/Under Lifting. Pengaturan lebih lanjut mengenai sanksi kemungkinan diatur dalam peraturan perundang‑undangan lain (mis. peraturan keuangan negara, peraturan sektor migas, atau ketentuan kontraktual).

  • Sanksi kontraktual: Kontrak Kerja Sama (KKS) umumnya memuat mekanisme penyelesaian sengketa, denda, atau kompensasi atas pelanggaran ketentuan lifting dan kewajiban penyerahan DMO.

  • Sanksi administratif umum: Bila terjadi penyimpangan terhadap tata cara perbendaharaan atau ketentuan fiskal, instansi pengawas keuangan dapat menerapkan koreksi akuntansi, pembekuan pembayaran, atau langkah administratif lainnya berdasarkan peraturan keuangan negara.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Prinsip umum: Pencabutan peraturan tidak otomatis menghapus hak penagihan atau kewajiban pembetulan yang sudah timbul selama peraturan masih berlaku. Sanksi substantif yang diatur dalam kontrak atau undang‑undang tetap dapat diberlakukan menurut ketentuan yang mengatur subjek tersebut.

  • Peralihan penegakan: Penegakan sanksi administratif akan dialihkan pada mekanisme penerus (peraturan pengganti atau aturan umum perbendaharaan) sesuai ketentuan peralihan.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Rekonsiliasi dan tindak lanjut: Untuk sanksi atau klaim yang masih berjalan pada saat pencabutan, pelaksanaannya akan mengacu pada ketentuan peralihan yang ditetapkan oleh peraturan pengganti atau, bila tidak ada, pada ketentuan hukum umum (mis. KKS, Peraturan Perbendaharaan, dan peraturan sektor terkait).

  • Langkah praktis: Pihak yang terkena sanksi atau yang menagih sanksi disarankan menyimpan bukti-bukti pembayaran, verifikasi, dan komunikasi administratif serta melakukan konfirmasi formal ke instansi pengganti untuk prosedur penyelesaian lebih lanjut.

Catatan penutup: Analisis ini bersifat historis dan indikatif karena Peraturan Menteri Keuangan yang dianalisis dinyatakan TIDAK BERLAKU. Untuk kepastian hukum (tanggal pencabutan, peraturan pengganti, dan status kewajiban konkret), disarankan melakukan penelusuran di sumber resmi (Berita Negara RI, JDIH Kementerian Keuangan, JDIH Kementerian ESDM/SKK Migas) atau meminta konfirmasi tertulis dari Kementerian Keuangan/Kementerian ESDM.