Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 6/2018 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2018Tanggal Penetapan:6 Juni 2018
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Tanggal Berlaku06 Juni 2018
Tanggal Penetapan06 Juni 2018
Tempat PenetapanWeda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Tengah

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Halmahera Tengah untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat dan menunjang pembangunan daerah, serta menjadi sumber pendapatan asli daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan PDAM ini didasari oleh kebutuhan pokok masyarakat akan air dan perlunya pengembangan penyediaan air minum yang memadai. Tujuannya adalah untuk menyediakan sarana dan prasarana air minum yang memenuhi syarat kesehatan secara adil dan merata, mendukung program pembangunan daerah, menciptakan kesempatan berusaha, dan menjadi sumber pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Bentuk Badan Hukum dan Kepemilikan: PDAM Tirta Halmahera Tengah berbentuk Perusahaan Umum Daerah dan dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
  • Asas dan Fungsi: PDAM berazaskan kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan, dan keserasian. Fungsinya meliputi penyelenggaraan pelayanan umum di bidang penyediaan air minum, penyusunan kebijakan, pemasangan jaringan instalasi, pengaturan pemasangan jaringan, penyuluhan kepada masyarakat, dan pengkajian tarif air.
  • Kegiatan Usaha: PDAM menyelenggarakan usaha penyediaan air minum yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat melayani di dalam maupun di luar daerah.
  • Modal: Modal PDAM merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dari APBD.
  • Organ PDAM: Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Direksi, dan Dewan Pengawas.
  • Kepengurusan: PDAM dipimpin oleh Direksi dan diawasi oleh Dewan Pengawas. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan operasional dan keuangan PDAM, sementara Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan pertimbangan kepada Bupati.

1. Seluruh Hak dan Kewajiban PDAM Kabupaten Halmahera Tengah menjadi Hak dan Kewajiban PDAM Tirta Halmahera Tengah berdasar Peraturan Daerah ini. 2. Semua kekayaan/aset dan hutang piutang PDAM Kabupaten Halmahera Tengah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini menjadi kekayaan/asset dan hutang PDAM Tirta Halmahera Tengah berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Dewan Pengawas dan Direksi PDAM Kabupaten Halmahera Tengah menjadi Dewan Pengawas dan Direksi PDAM Tirta Halmahera Tengah berdasarkan Peraturan Daerah ini 4. Masa Jabatan Dewan Pengawas dan Direksi PDAM Kabupaten Halmahera Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir sampai dengan berakhirnya Masa Jabatan Dewan Pengawas dan Direksi PDAM Tirta Halmahera Tengah. 5. Seluruh Pegawai PDAM Kabupaten Halmahera Tengah pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, menjadi Pegawai PDAM Tirta Halmahera Tengah berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)