di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 6/2018 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Halmahera Tengah untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat dan menunjang pembangunan daerah, serta menjadi sumber pendapatan asli daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan PDAM ini didasari oleh kebutuhan pokok masyarakat akan air dan perlunya pengembangan penyediaan air minum yang memadai. Tujuannya adalah untuk menyediakan sarana dan prasarana air minum yang memenuhi syarat kesehatan secara adil dan merata, mendukung program pembangunan daerah, menciptakan kesempatan berusaha, dan menjadi sumber pendapatan daerah.
Ketentuan Substansial: