Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2013

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Penyediaan, Pemanfaatan, Dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 25/2013 · Permen ESDM No. 25 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2013Tanggal Penetapan:28 Agustus 2013
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Penyediaan, Pemanfaatan, Dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku01 September 2013
Tanggal Penetapan28 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2013 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain. Dengan kata lain, ini bukan peraturan baru yang sepenuhnya menggantikan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2008, melainkan amandemen yang mengubah beberapa ketentuan di dalamnya.

  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Tidak. Peraturan ini berstatus sebagai perubahan/amandemen terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Tidak secara keseluruhan. Peraturan ini tidak menyatakan pencabutan seluruh Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2008, melainkan mengubah sejumlah ketentuan di dalamnya sebagaimana tercantum dalam Pasal I.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Ya. Peraturan ini secara eksplisit mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2008, antara lain perubahan redaksi/définsi pada Pasal 1, pengaturan kewajiban pemanfaatan pada Pasal 3 dan 4, kewajiban Badan Usaha pada Pasal 5, pengaturan pembinaan dan pengawasan pada Pasal 25, serta pengaturan sanksi administratif pada Pasal 26 dan penambahan Pasal 26A dan perubahan Pasal 27.

  • Status Berlaku

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2013 (Pasal II). Perubahan menjadi bagian yang mengikat dari ketentuan sebelumnya sejak tanggal berlakunya tersebut.

  • Hubungan Hierarkis

    Peraturan ini berada dalam rangka pelaksanaan dan penjabaran ketentuan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2001, UU Nomor 30 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden serta peraturan menteri terkait yang dicantumkan dalam konsiderans.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Tujuan utama peraturan ini adalah mempercepat peningkatan dan perluasan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) untuk mendukung kebijakan ekonomi makro, mengurangi impor bahan bakar minyak, dan meningkatkan ketahanan energi nasional. Pertimbangan tersebut tercantum dalam konsiderans peraturan.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
    • Badan usaha pemegang izin usaha niaga BBM, pengguna langsung BBM, dan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang masih menggunakan BBM wajib menggunakan Biofuel secara bertahap (Pasal 3 ayat (1)).
    • Pemegang Izin Usaha Niaga BBM wajib mencampur Biofuel dan menyediakan fasilitas pencampuran serta menjamin distribusi di dalam negeri (Pasal 3 ayat (3)).
    • Pengguna langsung BBM wajib menggunakan Biofuel dari produksi dalam negeri (Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 4).
    • Badan Usaha niaga Biofuel wajib menjamin ketersediaan, mutu (spesifikasi) sesuai peraturan perundang-undangan, dan mengutamakan pemanfaatan produk dalam negeri (Pasal 5).
    • Direktur Jenderal dan Direktorat terkait mempunyai kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban ini (Pasal 25).
  • Prinsip-prinsip Utama
    • Prioritas pada produk dalam negeri (kedaulatan/ketahanan energi).
    • Penerapan bertahap (phased implementation) sesuai lampiran teknis untuk transisi yang terencana.
    • Penjaminan mutu, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan.
    • Keterpaduan kebijakan antara berbagai direktorat/jurisdiksi (koordinasi lintas sektor: Migas, Ketenagalistrikan, Minerba, Badan Pengatur).
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
    • Pentahapan pemanfaatan Biofuel dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri (Pasal 3 ayat (2)).
    • Sistem perizinan: Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati diberikan kepada Badan Usaha untuk melakukan kegiatan niaga biofuel (definisi Pasal 1).
    • Pengaturan teknis dan pengawasan: Direktur Jenderal bersama Dirjen terkait melakukan pembinaan dan pengawasan teknis, kualitas, K3, dan lingkungan (Pasal 25 ayat (1)-(5)).
    • Pengaturan sanksi administratif terhadap pemegang izin yang melanggar kewajiban (Pasal 26, 26A dan Pasal 27 untuk pelanggaran oleh pemegang izin usaha niaga BBM terkait kewajiban pencampuran).
    • Prosedur korektif: teguran tertulis (maksimum 2 kali, masing-masing paling lama 1 bulan), penangguhan kegiatan (sampai 3 bulan), pembekuan, kesempatan pemulihan pelanggaran sampai 60 hari setelah pembekuan, dan pencabutan izin bila tidak memenuhi syarat (Pasal 26 dan 26A).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2013 (Pasal II). Implementasi pemanfaatan Biofuel dilakukan secara bertahap sesuai dengan Lampiran yang menjadi bagian dari peraturan ini.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Meskipun tidak semua ketentuan teknis transisi dirinci dalam teks utama (dikaitkan pada Lampiran untuk pentahapan), peraturan memuat mekanisme administratif bagi entitas yang belum memenuhi kewajiban, yaitu:

    • Teguran tertulis paling banyak 2 kali (masing-masing paling lama 1 bulan) sebelum dikenakan sanksi lebih lanjut (Pasal 26 ayat (3)).
    • Penangguhan Kegiatan Usaha sampai paling lama 3 bulan jika kewajiban belum dipenuhi setelah teguran (Pasal 26 ayat (4)-(5)).
    • Pembekuan Kegiatan Usaha dapat dikenakan apabila penangguhan tidak ditaati (Pasal 26 ayat (6)).
    • Setelah pembekuan, diberikan kesempatan paling lama 60 (enam puluh) hari untuk meniadakan pelanggaran atau memenuhi persyaratan (Pasal 26A ayat (1)); apabila tidak dilakukan, izin dapat dicabut (Pasal 26A ayat (2)).
  • Batas Waktu Penyesuaian

    Peraturan tidak mencantumkan batas waktu penyesuaian umum selain ketentuan korektif administratif (teguran, penangguhan, pembekuan, dan periode 60 hari pasca-pembekuan). Batas waktu teknis dan tahapan penyesuaian ditetapkan dalam Lampiran yang tidak tercantum lengkap dalam teks Pasal I, sehingga pelaksanaannya bergantung pada jadwal pentahapan yang ditetapkan pada Lampiran tersebut.

  • Grandfathering Clauses

    Tidak terdapat ketentuan eksplisit yang menerapkan grandfathering (pengecualian jangka panjang) untuk kegiatan atau izin yang sudah ada. Semua entitas terkait diwajibkan menyesuaikan diri dengan ketentuan baru sesuai jadwal pentahapan; apabila tidak memenuhi, mereka dikenai mekanisme korektif administratif seperti diuraikan di atas.

Sanksi
  • Sanksi Administratif

    Peraturan ini secara eksplisit mengatur sanksi administratif. Ketentuan utama terkait sanksi administratif terdapat pada Pasal 26, Pasal 26A, dan Pasal 27. Rincian:

    • Pasal 26 — Direktur Jenderal atas nama Menteri berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Pemegang Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tertentu (Pasal 5, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 atau pelanggaran persyaratan izin). Bentuk sanksi administratif meliputi:
      • Teguran tertulis (maksimum 2 kali; masing-masing teguran paling lama 1 bulan) — Pasal 26 ayat (2) huruf a dan ayat (3).
      • Penangguhan Kegiatan Usaha Niaga Biofuel — Pasal 26 ayat (2) huruf b dan ayat (4)-(5) (penangguhan paling lama 3 bulan).
      • Pembekuan Kegiatan Usaha — Pasal 26 ayat (2) huruf c dan ayat (6).
      • Pencabutan Izin Usaha Niaga Biofuel — Pasal 26 ayat (2) huruf d dan mekanisme pencabutan selanjutnya diatur dalam Pasal 26A bila perbaikan tidak dilaksanakan.
    • Pasal 26A — Menambahkan mekanisme remedial pasca-pembekuan: setelah pembekuan, pemegang izin diberikan waktu paling lama 60 hari untuk meniadakan pelanggaran atau memenuhi persyaratan; jika tidak, Direktur Jenderal atas nama Menteri mencabut izin usaha (Pasal 26A ayat (1)-(2)).
    • Pasal 27 — Atas usul Direktur Jenderal, Dirjen Migas atas nama Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Pemegang Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak yang melanggar kewajiban penggunaan/pencampuran Biofuel (Pasal 3 ayat (1) atau ayat (3)). Sanksi ini dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan (Pasal 27 ayat (2)).
  • Sanksi Pidana

    Tidak terdapat ketentuan pidana dalam teks Peraturan Menteri ini. Oleh karena itu, pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan dikenai sanksi administratif; apabila diperlukan tindakan pidana, rujuk pada ketentuan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi yang mengatur tindak pidana di bidang minyak, gas, atau lingkungan (peraturan yang disebutkan dalam konsiderans), namun Peraturan Menteri ini sendiri tidak mengatur sanksi pidana.