Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2019 tentang KEARSIPAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mojokerto 3/2019 · Perda Kabupaten Mojokerto No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2019Tanggal Penetapan:29 Mei 2019
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEARSIPAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Mojokerto
Tanggal Berlaku29 Mei 2019
Tanggal Penetapan29 Mei 2019
Tempat PenetapanMojokerto

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kearsipan Daerah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di daerah yang berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan sebagai bagian dari penyelenggaraan kearsipan nasional. Latar belakangnya adalah pentingnya pengelolaan kearsipan untuk mempertahankan memori kolektif bangsa dan memberikan kemanfaatan bagi negara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kebijakan Kearsipan Daerah:** Pemerintah Daerah menyusun kebijakan tentang sistem pengelolaan kearsipan yang diwujudkan dalam Sistem Kearsipan Daerah (SKD). SKD berfungsi untuk mengidentifikasi keberadaan arsip, menghubungkan keterkaitan arsip sebagai suatu keutuhan informasi, dan menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya. Lembaga Kearsipan Daerah membangun Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) dan membentuk Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD). 2. **Organisasi Kearsipan:** Perangkat Daerah dan BUMD wajib membentuk unit kearsipan dan lembaga kearsipan. Unit kearsipan memiliki fungsi pengelolaan arsip inaktif, pengolahan arsip, pemusnahan arsip, dan penyerahan arsip statis. Lembaga Kearsipan Daerah menerima arsip statis dari berbagai sumber. 3. **Pengelolaan Arsip:** Pengelolaan arsip meliputi arsip dinamis (aktif, inaktif, vital, terjaga, aset) dan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip, sementara pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab Lembaga Kearsipan Daerah. Tata cara pengelolaan arsip dinamis meliputi tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi, dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis. 4. **Pembinaan dan Pengawasan:** Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan kearsipan di daerah. 5. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan kearsipan, termasuk dalam perlindungan, penyelamatan, pengawasan, dan sosialisasi kearsipan. 6. **Kerjasama:** Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerjasama di bidang kearsipan dengan berbagai pihak.

(-)

1. Setiap orang yang tidak menyerahkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai dengan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000. (Lima Puluh Juta). 2. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana pelanggaran.