Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa Arga Pura Kecamatan Subah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 6/2022 · Perda Kabupaten Sambas No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2022Tanggal Penetapan:27 September 2022
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Arga Pura Kecamatan Subah
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku27 September 2022
Tanggal Penetapan27 September 2022
Tempat PenetapanSambas

Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada peraturan yang dicabut maupun diubah.

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa Arga Pura Kecamatan Subah ditetapkan dengan tujuan:

  1. Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
  2. Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
  3. Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
  4. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
  5. Meningkatkan daya saing desa.

Desa Arga Pura dibentuk dari sebagian wilayah Desa Bukit Mulya. Wilayah Desa Arga Pura terdiri dari dua dusun, yaitu Dusun Arga dan Dusun Pura, dengan luas wilayah 996,85 Ha. Dengan pembentukan Desa Arga Pura, wilayah Desa Bukit Mulya menjadi 1.433,14 Ha, terdiri dari Dusun Sumber Mulya dan Dusun Sumber Rejeki.

Batas-batas wilayah Desa Arga Pura adalah sebagai berikut: sebelah utara berbatasan dengan Desa Bukit Mulya, sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sungai Sapa', sebelah timur berbatasan dengan Desa Sungai Sapa', dan sebelah barat berbatasan dengan Desa Sabung dan Desa Sungai Sapa'. Jumlah penduduk Desa Arga Pura adalah 1.104 jiwa. Pusat Pemerintahan Desa Arga Pura berkedudukan di Dusun Pura.

Bupati melakukan pembinaan kepada Desa Arga Pura melalui Camat, meliputi pemberian bimbingan, pengembangan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, dan pembiayaan pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pembiayaan penyelenggaraan Pemerintah Desa Arga Pura sebelum ditetapkan APBDes Arga Pura, dibebankan pada APBDes Bukit Mulya dan sumber pendapatan lain yang sah.

1. Penjabat Kepala Desa Arga Pura tetap melaksanakan tugas sampai terpilihnya Kepala Desa definitif. 2. Penjabat Kepala Desa Arga Pura memfasilitasi Pembentukan BPD paling lama 3 (tiga) bulan diundangkannya Peraturan Daerah ini dan pelaksanaannya dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.

(-)