di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 43/2022 · Peraturan Menag No. 43 Tahun 2022 · Peraturan Menag Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Menteri Agama ini dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan organisasi yang proporsional, efektif, dan efisien di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, sejalan dengan persetujuan penyederhanaan birokrasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan ini diperlukan karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada struktur organisasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Beberapa perubahan utama meliputi:
Peraturan ini secara khusus mengubah pasal-pasal dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2013 yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan tujuan untuk menyederhanakan dan meningkatkan efisiensi birokrasi.