Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2012 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 05/2012 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 05 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2012Tanggal Penetapan:10 Oktober 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku10 Oktober 2012
Tanggal Penetapan10 Oktober 2012
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 03 Tahun 2011 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2011 Nomor 03)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.093.090.661.553,06, belanja sebesar Rp. 1.049.575.733.583,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 43.514.927.970,06. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 90.314.589.294,60 dan pengeluaran sebesar Rp. 750.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 89.564.589.294,60. Neraca per 31 Desember 2011 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.800.291.496.168,02, jumlah kewajiban sebesar Rp. 7.461.902.935,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.792.829.593.233,02. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2011 sebesar Rp. 135.083.353.149,66. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2011 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)