di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 60 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IBW XI (Pelabuhan Tanjung Priok) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Juga dikenal sebagai: UU 60/1957 · UU No. 60 Tahun 1957 · UU Nomor 60 Tahun 1957
Undang-Undang ini menetapkan bagian IBW XI yang berkaitan dengan Pelabuhan Tanjung Priok dalam Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. Penetapan ini dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan berlaku surut mulai 1 Januari 1954. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengesahkan anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya untuk pelabuhan tersebut, memastikan bahwa alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kebijakan ini tidak mencantumkan pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah atau persyaratan khusus bagi badan hukum.