Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 60 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 60 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IBW XI (Pelabuhan Tanjung Priok) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954

Juga dikenal sebagai: UU 60/1957 · UU No. 60 Tahun 1957 · UU Nomor 60 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1954Tanggal Penetapan:26 Oktober 1957
Transportasi & LogistikPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian IBW XI (Pelabuhan Tanjung Priok) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1954
Tanggal Penetapan26 Oktober 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan bagian IBW XI yang berkaitan dengan Pelabuhan Tanjung Priok dalam Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. Penetapan ini dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan berlaku surut mulai 1 Januari 1954. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengesahkan anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya untuk pelabuhan tersebut, memastikan bahwa alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kebijakan ini tidak mencantumkan pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah atau persyaratan khusus bagi badan hukum.

1. Undang-Undang ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1954.

(-)