Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah dalam menghitung iuran eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan tarif dasar perhitungan iuran yang dibebankan kepada pengguna sumber daya air sebagai pemegang izin penggunaan sumber daya air. Iuran ini, yang disebut biaya jasa pengelolaan sumber daya air, digunakan untuk pembiayaan pengelolaan sumber daya air yang meliputi biaya sistem informasi, perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pemberdayaan masyarakat. Biaya ini dikecualikan bagi pengguna untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat. Pemerintah dapat menugaskan BUMN/BUMD untuk mengelola sumber daya air, yang kemudian memungut biaya jasa tersebut di wilayah kerjanya. Jenis kegiatan usaha yang dikenakan biaya meliputi industri, air minum, pembangkit listrik tenaga air, dan pertanian (termasuk perkebunan dan perikanan) dengan penggunaan air lebih dari 2 liter per detik per kepala keluarga di luar sistem irigasi yang ada. Tata cara penghitungan biaya jasa pengelolaan sumber daya air meliputi beberapa tahapan, yaitu menghitung kebutuhan biaya pengelolaan sumber daya air, menghitung nilai manfaat ekonomi penggunaan air, menghitung nilai satuan biaya jasa, melakukan simulasi perhitungan, membahas hasil simulasi dengan para pemilik kepentingan, dan mengusulkan besaran nilai satuan biaya kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota untuk ditetapkan. Tahapan ini dilakukan oleh Tim Evaluasi Tarif yang dibentuk oleh Menteri.