Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017 tentang DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Probolinggo 9/2017 · Perda Kabupaten Probolinggo No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2017Tanggal Penetapan:20 Desember 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDESA
LokasiPemerintah Kabupaten Probolinggo
Tanggal Berlaku21 Desember 2017
Tanggal Penetapan20 Desember 2017
Tempat PenetapanKraksaan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 02 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 02 Tahun 2013 tentang Kerjasama Desa; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Desa ini bertujuan untuk memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap desa, memberikan kejelasan status hukum, melestarikan adat dan budaya, mendorong partisipasi masyarakat, membentuk pemerintahan desa yang profesional, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan ketahanan sosial budaya, memajukan perekonomian desa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Penataan Desa:** Pemerintah Daerah dapat melakukan penataan desa yang meliputi pembentukan, penggabungan, penghapusan, perubahan status, dan penetapan desa. Pembentukan desa harus memenuhi syarat usia desa induk, jumlah penduduk, akses transportasi, sosial budaya, potensi sumber daya, batas wilayah, sarana prasarana, dan ketersediaan dana operasional. 2. **Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:** Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kepala Desa memiliki wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan peraturan desa dan APB Desa, serta membina kehidupan masyarakat desa. Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan kepada Bupati, serta memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan kepada BPD. 3. **Pemilihan Kepala Desa (Pilkades):** Pilkades dilaksanakan secara serentak atau bergelombang. Tahapan Pilkades meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Pemilih harus memenuhi syarat usia, tidak terganggu jiwa/ingatan, tidak dicabut hak pilihnya, dan berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum DPS disahkan. 4. **Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Musyawarah Desa:** Anggota BPD merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang dipilih secara demokratis. BPD berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 5. **Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan:** Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. Pembangunan desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Pemerintah Desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada Perencanaan Pembangunan Daerah. 6. **Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa:** Desa mendayagunakan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Lembaga Adat Desa dapat dikembangkan di Desa Adat untuk menampung kepentingan kelompok adat yang lain. 7. **Peraturan di Desa:** Jenis Peraturan di Desa meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Peraturan di desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 8. **Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa):** Pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerjasama antar Desa. Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa. 9. **Kerjasama Desa:** Kerjasama Desa dilakukan antar Desa dan/atau dengan pihak ketiga. Pelaksanaan kerjasama antar Desa dituangkan dan diatur dalam Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan dalam Musyawarah Antar Desa. 10. **Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa:** Desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa, menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa, dan mendapatkan sumber pendapatan. Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sudah ada wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 3. Periodisasi masa jabatan Kepala Desa mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 4. Anggota BPD yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa keanggotaanya. 5. Periodisasi keanggotaan BPD mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 6. Perangkat Desa yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya. 7. Perangkat Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. 8. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dan belum berakhir masa tugasnya, tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa tugasnya serta dapat mengikuti seleksi kembali sepanjang memenuhi persyaratan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 34 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 3. Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 4. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 5. Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 6. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.