Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 26 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat

Juga dikenal sebagai: UU 26/2004 · UU No. 26 Tahun 2004 · UU Nomor 26 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2004Tanggal Penetapan:5 Oktober 2004
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Provinsi Sulawesi Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Oktober 2004
Tanggal Penetapan05 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat bertujuan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat di beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan dengan membentuk Provinsi Sulawesi Barat. Pembentukan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Provinsi Sulawesi Barat terdiri dari Kabupaten Mamuju Utara, Mamuju, Mamasa, Polewali Mamasa, dan Majene. Provinsi ini memiliki kewenangan sebagai daerah otonom yang mencakup bidang pemerintahan lintas kabupaten dan kota, kecuali bidang tertentu seperti politik luar negeri dan pertahanan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkewajiban memfasilitasi pembentukan kelembagaan dan pengalihan aset daerah untuk mendukung otonomi Provinsi Sulawesi Barat.

1. Gubernur Sulawesi Selatan menginventarisasi dan menyerahkan pegawai, barang milik daerah, BUMD, utang piutang, dan dokumen yang diperlukan oleh Provinsi Sulawesi Barat. 2. Penyerahan tersebut difasilitasi oleh Pemerintah dan diselesaikan dalam waktu paling lama 1 tahun sejak pelantikan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat. 3. Provinsi Sulawesi Barat berwenang memungut pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah. 4. Provinsi Sulawesi Selatan wajib memberikan bantuan dana kepada Provinsi Sulawesi Barat selama 2 tahun berturut-turut. 5. Sebelum terbentuknya DPRD, Penjabat Gubernur menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang APBD untuk disahkan oleh Menteri Dalam Negeri.

1. Pemerintah memberikan sanksi berupa penundaan penyaluran pemberian dana perimbangan ke kas daerah Provinsi Sulawesi Selatan apabila tidak melaksanakan ketentuan bantuan dana kepada Provinsi Sulawesi Barat.