Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 8/2008 · Perda Kabupaten Tabalong No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 September 2008
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 September 2008
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2004 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 28 Tahun 2004 Seri C Nomor Seri 11)

Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2004 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan. Perubahan tersebut meliputi persyaratan pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang berbeda untuk berbagai bentuk perusahaan seperti Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), dan perusahaan non-PT atau Koperasi. SIUP berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun. Peraturan ini juga mengatur biaya administrasi yang berbeda berdasarkan bentuk dan skala perusahaan (SIUP Kecil, Menengah, Besar). Penerbitan SIUP dilakukan oleh Kantor Pelayanan Terpadu, dengan Bupati dapat melimpahkan kewenangan kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.

(-)

(-)