Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebak 3/2018 · Perda Kabupaten Lebak No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2018Tanggal Penetapan:3 Juli 2018
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Lebak
Tanggal Berlaku03 Juli 2018
Tanggal Penetapan03 Juli 2018
Tempat PenetapanRangkasbitung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut dianggap tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain. Pengaturan lebih lanjut mengenai Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)