Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 5/2016 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 5 Tahun 2016 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2016Tanggal Penetapan:4 Agustus 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUrusan Pemerintahan Daerah
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku04 Agustus 2016
Tanggal Penetapan04 Agustus 2016
Tempat PenetapanTangerang Selatan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Tangerang Selatan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur urusan pemerintahan daerah Kota Tangerang Selatan, yang meliputi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib dibagi menjadi yang berkaitan dengan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, serta sosial) dan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar (tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olah raga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan). Urusan pemerintahan pilihan meliputi perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi. Pemerintah Daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah. Urusan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, dan Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan daerah lain, pihak ketiga, dan/atau lembaga atau Pemerintah Daerah di luar negeri.

1. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah setelah berlakunya Peraturan Daerah ini tetap dilaksanakan sampai dengan pelaksanaan pengalihan kewenangan dari Daerah ke Pemerintah Provinsi.

(-)