Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2015 tentang Peraturan Di Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 8/2015 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2015Tanggal Penetapan:22 Oktober 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPeraturan Di Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku30 Oktober 2015
Tanggal Penetapan22 Oktober 2015
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2007 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2007 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan di Desa. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa, serta memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara lembaga dan masyarakat desa. Tujuannya adalah untuk menciptakan pemerintahan desa yang otonom dan berwenang menyelenggarakan pemerintahannya sendiri. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Asas, materi, bentuk, dan teknik penyusunan Peraturan di Desa, yang meliputi asas kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. 2. Jenis Peraturan di Desa, yaitu Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Peraturan Bersama Kepala Desa. 3. Tata cara penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Peraturan Bersama Kepala Desa, termasuk proses konsultasi, pembahasan, dan penetapan. 4. Evaluasi Rancangan Peraturan Desa dan klarifikasi Peraturan di Desa oleh Bupati. 5. Pengundangan, pendokumentasian, dan penyebarluasan Peraturan di Desa.

(-)

1. Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang tidak disampaikan tepat waktu dikenai sanksi berupa tidak diberikannya penghasilan tetap Kepala Desa dan tunjangan BPD. 2. Rancangan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa, Tata Ruang, dan Organisasi Pemerintah Desa yang tidak disampaikan tepat waktu dikenai sanksi penundaan penghasilan tetap Kepala Desa dan tunjangan BPD selama 3 bulan. 3. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang tidak disampaikan untuk dievaluasi, maka Peraturan dibatalkan oleh Bupati dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 4. Peraturan di Desa yang tidak disampaikan untuk diklarifikasi sesuai batas waktu yang ditentukan, dibatalkan oleh Bupati. 5. Dalam hal Kepala Desa tidak menindaklanjuti hasil evaluasi dan tetap menetapkan menjadi Peraturan Desa, Bupati membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati. 6. Peraturan di Desa yang bertentangan dengan Pasal 2 ayat (2) dibatalkan oleh Bupati.