Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan di Desa. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa, serta memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara lembaga dan masyarakat desa. Tujuannya adalah untuk menciptakan pemerintahan desa yang otonom dan berwenang menyelenggarakan pemerintahannya sendiri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Asas, materi, bentuk, dan teknik penyusunan Peraturan di Desa, yang meliputi asas kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
2. Jenis Peraturan di Desa, yaitu Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Peraturan Bersama Kepala Desa.
3. Tata cara penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Peraturan Bersama Kepala Desa, termasuk proses konsultasi, pembahasan, dan penetapan.
4. Evaluasi Rancangan Peraturan Desa dan klarifikasi Peraturan di Desa oleh Bupati.
5. Pengundangan, pendokumentasian, dan penyebarluasan Peraturan di Desa.