Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 70 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 70 Tahun 2014 tentang Ketentuan Dukungan dan Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 70/2014 · Permenhan No. 70 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 70 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:16 Oktober 2014
Pelayanan KesehatanPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaKetentuan Dukungan dan Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan16 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan ini mengatur tentang ketentuan dukungan dan pelayanan kesehatan oleh Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemampuan dukungan dan pelayanan kesehatan dalam kegiatan operasi, latihan, dan penanggulangan bencana dengan melibatkan Tenaga Kesehatan WNA sebagai bagian dari kerja sama hubungan internasional.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pelibatan Tenaga Kesehatan WNA dalam kegiatan operasi, latihan, dan penanggulangan bencana.
  2. Jenis Tenaga Kesehatan WNA yang dapat terlibat, meliputi tenaga dokter dan dokter gigi, keperawatan, kefarmasian, kesehatan masyarakat, gizi, keterapian fisik, dan keteknisian medis.
  3. Kualifikasi keahlian dan sertifikasi yang masih berlaku bagi Tenaga Kesehatan WNA.
  4. Persyaratan fasilitas kesehatan pengguna Tenaga Kesehatan WNA, termasuk akreditasi dan perizinan.
  5. Hak dan kewajiban fasilitas kesehatan, seperti memanfaatkan hasil kegiatan, mempublikasikan hasil kegiatan, memutuskan hubungan kerja jika terjadi pelanggaran, menunjuk tenaga kesehatan pendamping, dan melaporkan hasil kerja Tenaga Kesehatan WNA.
  6. Pengawasan, pengendalian, dan evaluasi oleh Menhan, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan, Pusat Kesehatan TNI, Kesehatan Angkatan, dan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Tenaga Kesehatan WNA tidak boleh melakukan praktik mandiri, menggunakan obat-obatan tanpa izin, menduduki jabatan tertentu, melaksanakan tugas di luar keahlian, mempublikasikan hasil kegiatan yang melibatkan orang Indonesia, atau meminta jasa atas pelaksanaan kegiatan.

(-)

1. Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang melanggar ketentuan Pasal 6 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan hak sebagai Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang melakukan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan.