di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 70 Tahun 2014 tentang Ketentuan Dukungan dan Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 70/2014 · Permenhan No. 70 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 70 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pertahanan ini mengatur tentang ketentuan dukungan dan pelayanan kesehatan oleh Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemampuan dukungan dan pelayanan kesehatan dalam kegiatan operasi, latihan, dan penanggulangan bencana dengan melibatkan Tenaga Kesehatan WNA sebagai bagian dari kerja sama hubungan internasional.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur bahwa Tenaga Kesehatan WNA tidak boleh melakukan praktik mandiri, menggunakan obat-obatan tanpa izin, menduduki jabatan tertentu, melaksanakan tugas di luar keahlian, mempublikasikan hasil kegiatan yang melibatkan orang Indonesia, atau meminta jasa atas pelaksanaan kegiatan.